Tekab 308 Polsek Talangpadang Tangkap Dua Penjambret
Tekab 308 Polsek Talangpadang Tangkap Dua Penjambret
RADARLAMPUNG.CO.ID – Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polsek Talangpadang menangkap dua pemuda yang diduga terlibat pencurian dengan kekerasan (curas). Mereka adalah Apri (21) dan Panca (21), warga, Kecamatan Bandarnegeri Semuong, Tanggamus.
Kapolsek Talangpadang Iptu Khairul Yassin Ariga mengatakan, penangkapan menindaklanjuti laporan Erlin Tasia Auliba (26), warga Pekon Sinar Semendo, Talangpadang.
Ia menjadi korban penjambretan di jalan raya Talangpadang, pada 29 Mei silam.
Saat itu Erlin yang berboncengan dengan ibunya melaju dari arah Pringsewu menuju pasar Talangpadang. Lantas dua pengendara motor mendekat dan mengambil ponsel di dashboard kendaraannya.
“Penangkapan tersangka bermula dari diamankannya Suhaipi, yang diduga penadah HP hasil menjambret, pada Rabu (8/7) lalu,” kata Khairul mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya.
Suhaipi mengaku mendapatkan ponsel dari Apri dan Panca. Polisi bergerak, kedua pemuda itu diciduk dikediaman masing-masing, Rabu dini hari (19/8). (ehl/ral/ais)
Rekomendasi
[ad_2]
Radar Lampung
Komentar